Selasa, 21/05/2024 - 05:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jawab Kritikan Imam Shamsi, Mahfud Sebut Mendirikan Negara seperti Sistem Nabi Itu Haram, Murtad!

BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dam Keamana (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menegaskan bahwa bernegara mengikuti cara Nabi Muhammad adalah haram bahkan bisa murtad atau keluar dari Islam.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Menurur saya, mendirikan bernegara seprti sistem yang dibangun Nabi itu haram, bisa murtad,” kata Mahfud MD su Twitter-nya, Kamis 7 April 2022.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Mahfuf menjelaskan bahwa mendirikan negara seperti didirikan oleh Nabi maka harus ada Nabi sebagai kepala negaranya. Maka saat ini tidak bisa mendirikan negara seperti Nabi.

“Sebab hal itu bisa berarti harus ada Nabi baru untuk menjadi pemimpinnya. Padahal Nabi Muhammad adalah khatam al Nibyyiien atau Nabi terakhir. Makanya yang terpenting adalah maqashid syar’ie bukan sistemnya,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Sidang 8 Perkara PHPU Pileg di Sulut Ditunda, Terancam Tak Dilanjutkan

Mahfud MD jelaskan itu guna menjawab Imam Masjid Ismic Center New Yotk, Shamsi Ali yang mengkritik pernyaan Mafud MD dalam sebuah ceramah Tawarih.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam ceramah itu Mahfud berpendapat haram hukumnya mendirikan negara ikuti yang dibawakan oleh Nabi di Mekkah dan Madina.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Mendirikan “sistem” bernegara seperti yang dibangun haram (murtad). Sebab negara yang dibangun Nabi kepala negaranya adalah Nabi. Pembuat hukum (legislasi) Allah dan Nabi, hakimnya juga Nabi sendiri. Nah, sekarang tak ada Nabi. Muhammad adalah Nabi terakhir. Tak ada Nabi baru yang bisa jadi kepala negara,” kata Mahfud MD.

Mantan ketua MK ini mengatakan bahawa sistem negara yang dibangun serelah Nabi wafat adalah melalui ijtihad ulama dan umat Islam. Sistem setelah Nabi itu dibangun sebagi has ijtihad yang hasilnya bermacam-macam dari era ke era dan dari area ke area. Sekarang saja ada minimal 57 sistem bernegara hasil ijtihad ummat Islam. Apakah Antum menentang hadits tentang Ijtihad?” ujar Mahfud MD Shamsi Ali.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Imam Shamsi Ali heran dengan pernyataan Mahfud MD, yang menyebut haram mendirikan sistem Negara seperti yang dirikan oleh Nabi Muhammad.

ADVERTISEMENTS

“Saya seringkali terheran-heran cara berpikir orang-orang yang harusnya pintar. Termasuk pintar memahami ajaran nabi dan defenisi negara itu sendiri,” ujar Shasmi Ali, Rabu 6 April 2022.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi