Polda Sumut Tahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.

ADVERTISEMENTS

MEDAN — Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

ADVERTISEMENTS


“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).


Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4/2022).


“Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS


Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot.

ADVERTISEMENTS


Ia menjelaskan dalam kasus kerangkeng manusia itu, selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif LangkatTRP sebagai tersangka.


“Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukannya kerangkeng manusia,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Ia mengatakan tersangka TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS


“Kita persangkakan TRP selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version