Senin, 06/05/2024 - 00:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Sumut Tahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

ADVERTISEMENTS

Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

MEDAN — Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Enggan Campuri Putusan MK


“Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kemenkes Catat 475 Kematian Akibat DBD Hingga Pekan Ke-15 2024


Ia menjelaskan dalam kasus kerangkeng manusia itu, selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif LangkatTRP sebagai tersangka.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukannya kerangkeng manusia,” katanya.


Ia mengatakan tersangka TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.


“Kita persangkakan TRP selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi