Senin, 17/06/2024 - 09:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Atur Freelancer Bisa Ikut Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Besaran Iurannya

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PP tersebut mengatur salah satunya Pekerja Mandiri atau freelancer yang bisa ikut Tapera.Pekerja Mandiri dalam aturan yang diundangkan pada 20 Mei 2024 ini didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Besaran Simpanan Pekerja Mandiri tidak berbeda dengan simpanan untuk peserta Tapera yang lain mulai dari Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sampai pekerja sektor swasta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Berdasarkan pasal 15 ayat 1 dijelaskan kalau besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta Pekerja dan penghasilan untuk peserta Pekerja Mandiri. Selanjutnya di ayat 2 disebutkan besaran Simpanan Peserta untuk Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Megakorupsi Timah Diusut Kejagung, MUI Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset

“Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri,” bunyi pasal 15 ayat 3 di PP Nomor 21 2024.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan dengan ketentuan:

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Emmanuel Macron Nyatakan Prancis Tolak Akui Negara Palestina

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Dalam pasal 15 ayat 5 diterangkan jika menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan,” bunyi pasal 15 ayat 5a.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Besaran Simpanan Peserta bisa dilakukan evaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta, khususnya bagi Peserta Mandiri akan diatur melalui Peraturan BP Tapera.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَمَا اسْطَاعُوا أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا الكهف [97] Listen
So Gog and Magog were unable to pass over it, nor were they able [to effect] in it any penetration. Al-Kahf ( The Cave ) [97] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi