Menaker: Pengusaha Wajib Memberi THR Pekerjanya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kemenaker sudah membuka posko pengaduan THR tahun 2022.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENTS


Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022. “Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

ADVERTISEMENTS


Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.

ADVERTISEMENTS


Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran. Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENTS


Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

ADVERTISEMENTS


“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS


Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkaitpelaksanaan pemberian THR.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version