Sabtu, 04/05/2024 - 00:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menaker: Pengusaha Wajib Memberi THR Pekerjanya

ADVERTISEMENTS

Kemenaker sudah membuka posko pengaduan THR tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022. “Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Mudik Lebaran, Bandara Kertajati Layani 1.900 Orang per Hari


Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran. Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Uang THR Masih Ada? Begini Cara Aturnya


“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkaitpelaksanaan pemberian THR.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi