-Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Sabtu 9 April 2022.
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan SDA Nasional dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
Berikut deretan jabatan Luhut Binsar Panjaitan sepanjang 8 tahun pemerintahan Presiden Jokowi:
1. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.
Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.
2. Wakil Ketua KPC-PEN
Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (b) Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut yakni Luhut Binsar Panjaitan.
3. Koordinaror PPKM Darurat Jawa-Bali
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut seiring dengan pemerintah yang sudah membahas terkait PPKM Darurat.
“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam pesan singkat, Selasa (29/6/2021).
4. Ketua Tim Gernas BBI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI. Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI.
Adapun saat ini Menko Kemaritiman dan Investasi dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Senin (20/9/2021).
5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pada 22 Juni 2021.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.