Kamis, 09/05/2024 - 02:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satu Terduga Pengeroyok Ade Armando Ditangkap di Tangsel

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Polisi akhirnya berhasil menangkap satu terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpanmenjelaskan neorang pelaku yang ditangkap beraam Dhia Ul Haq (DUH). Sebelumnya ia sempat buron dan ditangkap pada Rabu, (13/4) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB berhasil menangkap pelaku ketiga atas nama Dhia Ul Haq,” kata Endra Zulpan, superti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten Rabu (13/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Parpol di Luar KIM akan 'Balas Dendam' di Pilkada Jakarta
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Zulpan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Dhia Ul Haq. Ia diperiksa atas keterlibatannya dalam pengeroyokan Ade Armando di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Zulpan mengatakan pihaknya akan memberikan informasi Terbaru terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkan Shia Ul Haq.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Publik Tertawa Lihat Megawati Kritik "Pemerintahannya" Sendiri

Penyidik telah  menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Enam tersangka itu antara lain Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi