Sabtu, 04/05/2024 - 02:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ahli Pidana UI: Face Recognition Salah itu Biasa, tapi Menyebarluaskan itu Jahat

ADVERTISEMENTS

Pihak kepolisian mengakui kekeliruan yang dilakukan dalam mengidentifikasi pengeroyok Ade Armando saat demo 11 April. Saat itu para pelaku diidentifikasi menggunakan teknologi pemindai wajah atau face recognition.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan berpendapat, kesalahan pengenalan biasa terjadi. Namun menyebarkan hasil face recognition ke publik merupakan tindakan jahat dan berpotensi menimbulkan fitnah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi face recognition dilakukan oleh Polri?! Kesalahan face recognition itu hal biasa. Tapi menyebarluaskan, dengan maksud apa pun, adalah jahat dan berpotensi fitnah,” cuit Gandjar melalui akun twitternya @gandjar_bondan dikutip Jumat (15/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Biadab! Siswi SMP di Jambi Digilir 8 Pemuda di Lapangan Bola

Ia bahkan menyebut membagikan informasi yang salah kepada publik jelas berpotensi membahayakan nyawa seseorang. Hal itu menurutnya pernah terjadi pada kasus dukun santet di Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa tahun silam.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Meski belum terbukti kebenarannya, masyarakat yang sudah termakan informasi langsung main hakim hingga para tertuduh dukun santet tewas di tangan massa. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Sekitar 20 tahun lalu (atau lebih?) pernah ramai pemberitaan pers mengenai adanya dukun santet di Banyuwangi. Akibat pemberitaan itu, beberapa orang tewas dihakimi massa karena diduga sebagai dukun santet,” kata Gandjar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Oleh karena itu, Gandjar mengingatkan kepada pihak mana pun termasuk kepolisian untuk lebih hati-hati merilis data atau informasi terkait penanganan perkara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Sosok Feni, Karyawan Minimarket di Semarang Viral Halangi Pencuri, Kini Naik Jabatan Kepala Toko

Lebih baik buktikan kesahihan data tersebut melalui ranah penyelidikan terlebih dahulu misalnya sebelum akhirnya menyampaikannya pada publik sebagai bentuk transparansi.

“Hati-hati menyebar identitas orang meski ia sungguh pelaku kejahatan!” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya terkait penyerangan Ade Armando, melalui hasil penyelidikan pihak kepolisian menetapkan Muhammad Bagja, Komar, Try Setia Budi, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf sebagai tersangka. 

Namun, polisi salah mengidentifikasi Try Setia Budi dan Abdul Manaf. Keduanya terbukti tidak berada di tengah demo 11 April dan menganiaya Ade Armando.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi