DKI Mewanti ASN tidak Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

ASN yang kedapatan mudik pakai monil dinas akan dikenakan sanski.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah memperbolehkan ASN DKI Jakarta untuk melakukan mudik. Hal itu, kata dia, karena sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan dari Kemenpan RB.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Asal tidak boleh membawa kendaraan dinas, sesuai aturan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Dia mengatakan, waktu cuti PNS DKI Juga dipastikan sesuai aturan yang berlaku, dari 29 April hingga 6 Mei 2022. Riza meminta, para ASN DKI bisa kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu yang seharusnya.

ADVERTISEMENTS

“Dan kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, telah melarang ASN yang mudik melakukan kendaraan dinas. Bagaimana jika ditemukan ASN yang melanggar? Tjahjo mengklaim akan memberikan sanksi.

ADVERTISEMENTS

Dijelaskan, larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).

ADVETISEMENTS

Dalam edaran itu, Tjahyo mewanti-wanti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version