Senin, 27/05/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Modus Gunakan SPK Fiktif dan Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Bebastugaskan Pejabatnya

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif (tengah) dalam konferensi pers Indeks Keyakinan Industri (IKI) Januari 2023 di Kantor Kementerian Perindustian, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membebastugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi berinisial LHS. Keputusan itu diambil karena terkait penipuan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Akibatnya, pihak penerima SPK mengalami kerugian sebesar Rp 80 miliar. “Saat ini kementerian sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan, yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/5/2024).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
Ini Kronologi Kecelakaan Mobil Dinas Polri di Tol MBZ, Kasus Selesai Kekeluargaan

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan respons serius Kemenperin terhadap pengaduan masyarakat terkait beberapa SPK yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) Tahun Anggaran 2023. Disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai PPK pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Jadi, LHS membuat SPK kepada pihak lain seolah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin.

Berita Lainnya:
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bebas dari Prostitusi

Febri menyebutkan, terdapat empat SPK yang diadukan oleh masyarakat ke Kemenperin. Total nilai kerugiannya sebesar Rp 80 miliar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Yang perlu ditegaskan, kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” tegas dia. Febri menambahkan, Kemenperin mempersilakan bagi berbagai pihak yang dirugikan agar membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi