Dihukum Lebih Ringan, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan “Allahmu Lemah” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENTS

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan penjara,” tambah hakim.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Vonis lima bulan penjara yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand.

ADVERTISEMENTS

Ketika hakim menanyakan kepada pihak Jaksa dan tim hukum Ferdinand, keduanya mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.

ADVERTISEMENTS

Dalam sidang vonis itu, hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding.

ADVERTISEMENTS

Ferdinand dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADVETISEMENTS

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version