Kamis, 09/05/2024 - 00:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Puji Bahar bin Smith Ajak Orang Masuk Islam di Penjara

ADVERTISEMENTS

Habib bahar mohon doa ke hakim agar tetap istiqomah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Dodong memuji Habib Bahar Bin Smith pada saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (19/4/2022). Ia mengapresiasi ceramahnya yang mendorong orang untuk masuk agama Islam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Habib tentu orang luar biasa memahami konsep agama dan sebagainya. Saya mendengar Habib di tahanan bisa memberikan ceramah agama sehingga banyak yang oleh Habib secara sukarela bersyahadat,” ujarnya saat sidang akan berakhir.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Habib pun memohon doa kepada majelis hakim agar dapat menjalankan hal tersebut terus menerus. “Mohon doanya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
10 Tahun Tinggalkan Rakyat dan Meninabobokan Jokowi, Kini PDIP Dikutuk Alam

Majelis hakim pun meminta agar ketertiban dalam sidang tetap dijaga. “Saya yang tanggung jawab,” ujar Habib Bahar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Habib Bahar pada kasus dugaan penyebaran berita bohong. Permintaan tersebut disampaikan saat membacakan tanggapan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kami berkesimpulan permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Kami memohon keberatan ditolak,” ujar jaksa yang diketuai ketua tim Suharja.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Ia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

Berita Lainnya:
Demokrat Sebut tak Perlu Semua Parpol Diajak Bergabung Koalisi

“Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran,” ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Ia dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi tentang berita bohong.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi