NASIONAL
NASIONAL

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Cak Imin: Pemerintah Punya Kekuatan!

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin baru-baru ini ikut buka suara soal penangkapan Dirjen Kemendag yang ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng.

Mengomentari kasus tersebut, Cak Imin menyebut penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka merupakan bukti pemerintah punya kekuatan.

“Inilah bukti bahwa negara tidak boleh kalah, pemerintah tak boleh didikte oleh pasar, pemerintah harus punya kebijakan dan keputusan,” ujar Cak Imin dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com), Kamis (21/4/2022).

“Dengan peristiwa ada tersangka dan peristiwa hukum ini menunjukkan pemerintah punya kekuatan,” ujar Cak Imin melanjutkan.

Berita Lainnya:
Taqy Malik Diduga Mark Up Wakaf Al-Qur'an di Makkah-Madinah, Rekan Bisnis Bongkar Rinciannya

Kata Cak Imin, pemerintah harus berani menindak siapa pun yang menghalangi program pemerintah meski ia seorang direktur jenderal pada kementerian.

“Ya siapapunlah yang menghalangi langkah pemerintah ya harus tunduk pada pemerintah meskipun raksasa mana pun,” kata Cak Imin.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.

Tak hanya Indrasari, tersangka lain kasus tersebut di antaranya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Berita Lainnya:
Musda Golkar Sumut di Medan Diwarnai Kericuhan, Massa Mengamuk Bawa Kayu

Indrasari dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO.

Ia juga mengizinkan hal serupa kepada produk turunannya, Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya