Sabtu, 18/05/2024 - 04:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Indra Kenz dan Adiknya Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar

Adik Indra Kenz ikut jadi tersangka dalam kasus penipuan investasi Binomo

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Kedua tersangka diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatnya ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar. “Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan dengan tersangka Nathania Kesuma,” kata Whisnu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pengemudi Xenia di Jember Ketahuan Mesum, Panik lalu Tabrak & Seret Motor Polisi


Atas perannya tersebut, kata Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka. Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.

ADVERTISEMENTS


Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4) kemarin.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama. Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

Berita Lainnya:
Legislator Minta Pemprov DKI Rekrut Juru Parkir Liar yang Dirazia


“Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp 72,138 miliar,” kata Gatot, Senin (18/4).


Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,6 miliar.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi