Sabtu, 04/05/2024 - 16:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Modus Berulang Jelang Lebaran: Perusahaan PHK Pekerja Kontrak, Hindari Kewajiban Bayar THR

ADVERTISEMENTS

KSPI menerima laporan ribuan pekerja kontrak jadi korban PHK jelang Lebaran 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

oleh Febryan A, S Bowo Pribadi

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, ada ribuan pekerja kontrak yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran 2022. Parahnya lagi, mereka tak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Mem-PHK pekerja kontrak atau outsourcing sebelum Lebaran adalah modus perusahaan supaya tidak membayar THR,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Republika, Rabu (27/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Said menjelaskan, berdasarkan pemantauan dan laporan yang diterima pihaknya, terdapat ribuan pekerja kontrak yang di-PHK tanpa dibayarkan THR. Ribuan pekerja itu tersebar di sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah Bekasi, Tangerang, Serang, Bandung Barat, Cimahi, Semarang, dan Sidoarjo. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Jumlah pekerja kontrak yang ter-PHK sebelum Lebaran ada ribuan buruh. Untuk data detailnya sedang kami susun,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Ribuan pekerja itu, lanjut dia, kebanyakan di-PHK pada 10 hari sebelum Lebaran. Padahal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 telah menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK pada 30 hari jelang Lebaran berhak mendapatkan THR. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tren Karyawan Resign Setelah Terima THR Meningkat


“Aturannya memang tetap mengharuskan perusahaan membayarkan THR. Tapi, fakta yang kita temui justru sebaliknya,” kata Said. 


Said menyatakan, persoalan ribuan buruh di-PHK tanpa THR ini sedang diadvokasi oleh KSPI bersama Partai Buruh. Pihaknya mendesak pimpinan perusahaan untuk tetap membayarkan THR pekerja sesuai ketentuan. 


“Partai Buruh bersama KSPI daerah yang melakukan advokasi. Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak berdaya (menyelesaikan persoalan ini),” ujar pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh itu. 


Sementara itu, Posko THR 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 1.828 pengaduan per 26 April. Ribuan pekerja itu mengadukan persoalan yang beragam, mulai dari perusahaan tak membayarkan THR, pembayaran tak penuh, hingga pembayaran dicicil. 


Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan semua pengaduan itu akan ditindaklanjuti. Tindak lanjutnya berupa pemeriksaan manajemen perusahaan oleh pejabat pengawas ketenagakerjaan. 


Setelah diperiksa, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 1 kepada pihak perusahaan. Nota pemeriksaan 1 mengharuskan pihak perusahaan menuntaskan pembayaran THR seluruh pekerja paling lambat tujuh hari sejak nota dikeluarkan. 


Apabila nota pemeriksaan 1 tidak dihiraukan, maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu tujuh hari pula. “Apabila pembayaran THR tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” ujar Anwar, Rabu.

Berita Lainnya:
Semakin Banyak Wisatawan India Tertarik Menikah di Bali


Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE yang diteken pada 6 April 2022 itu dinyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran, yang berarti 25 April 2022. 


Kemenaker juga melarang pengusaha mencicil pembayaran THR. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.  


Posko THR Kemenaker dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi