Sabtu, 27/07/2024 - 12:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aturan JHT Terbaru, Dana Bisa Dicairkan Saat Terkena PHK atau Mengundurkan Diri

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan ada 6 kategori yang dapat cairkan JHT.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 JAKARTA —  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), usai aturan lama ditolak ramai-ramai oleh kelompok pekerja. Aturan terbaru ini kembali memperbolehkan dana JHT dicairkan saat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mengundurkan diri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024


Aturan terbaru itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini diteken Ida pada 26 April 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah


Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat enam kategori pekerja yang bisa mencairkan dana JHT. Pertama, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun.

Berita Lainnya:
Ombudsman Temukan Indikasi PPDB Jalur Prestasi Lomba di Banten tak Jelas Kredibilitasnya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah


Usia pensiunnya adalah 56 tahun, atau batas usia pensiun yang berlaku di perusahaan masing-masing. Kategori pertama ini juga termasuk pekerja yang perjanjian kerjanya berakhir. Termasuk pula pekerja bukan penerima upah yang berhenti bekerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024


“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta,” bunyi Pasal 6 dalam Permenaker tersebut, yang diunggah di situs resmi Kemenaker. Pekerja kategori ini hanya perlu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP/kartu identitas lainnya untuk mengklaim dana JHT-nya.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah


Kategori kedua, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaanya. “Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.”

Berita Lainnya:
Hasil PSU DPD RI Dapil Sumbar, Irman Gusman Kembali Terpilih Jadi Senator Gantikan Emma Yohanna
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024


Pekerja kategori ini dapat mengklaim dana JHT dengan melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024


Kategori ketiga, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. Pekerja kategori ini dapat menerima dana JHT-nya secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu selama satu bulan. Syarat klaimnya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan dokumen bukti terkena PHK.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَأَتْبَعَ سَبَبًا الكهف [85] Listen
So he followed a way Al-Kahf ( The Cave ) [85] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi