Jumat, 26/04/2024 - 09:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Beri Tambahan Izin Dua Perusahaan Gadai

ADVERTISEMENTS

Dua perusahaan gadai yang diberi izin adalah Gadai Mas Sumut dan Samdede Perkasa

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


PT Gadai Mas Sumut mendapat izin OJK melalui surat nomor KEP-27/ NB.1/2022 pada 14 April 2022. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Sisingamanga raja Nomor 9- C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pada tanggal yang sama,  PT Samdede Gadai Perkasa yang beralamat di Jl. Munggur No.51 RT 14 RW 04, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta juga mendapatkan izin usaha dari OJK melalui surat nomor KEP26/NB.1/2022

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Nasabah PNM Ubah Rumput Purun Jadi Tas Cantik


“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Menurutnya sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Berita Lainnya:
Vietnam Bersiap Terima Gelombang Investasi Amerika Serikat


Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.


“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuhnya.


Ihsanuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi