Kamis, 02/05/2024 - 08:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Depok Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

ADVERTISEMENTS

Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 593/209-BKD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dalam SE tersebut dijelaskan kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas. Yakni kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM terkait Korupsi Timah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“SE tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan ketentuan angka enam SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 09 Tahun 2022 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya tanggal 11 April 2022 yang menyebutkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KSAU: Presiden ingin AU Tumbuh Lebih Kuat Jaga Kedaulatan Negara


Kemudian dikeluarkannya SE tersebut mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H ditentukan selama 10 hari. “Adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam BAST penggunaan kendaraan dinas sesuai pasal 306 dan pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H,” ujar Idris. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi