Sabtu, 27/04/2024 - 10:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satgas Imbau Pemda tak Segan Sanksi Fasilitas Publik Jika Langgar PPKM

ADVERTISEMENTS

Wiku juga mengimbau masyarakat tak kunjungi daerah yang ramai saat libur Lebaran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau penyedia fasilitas publik agar mampu disiplin menegakkan aturan PPKM yang berlaku di masing-masing wilayahnya selama periode libur lebaran tahun ini. Wiku juga meminta pemerintah daerah setempat agar tak segan memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran di berbagai fasilitas publik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Diimbau agar penyedia fasilitas publik mampu dengan disiplin menegakkan PPKM yang berlaku di wilayahnya dan pemerintah setempat juga tidak akan segan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” kata Wiku saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sarat Nilai Religi, Tradisi 'Maleman' Dilirik Jadi Potensi Wisata


Selain itu, Wiku juga mengimbau masyarakat agar tak mengunjungi daerah-daerah yang ramai dan berkerumun saat bepergian selama libur lebaran nanti. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19.

ADVERTISEMENTS


Lebih lanjut, ia menyampaikan, pemerintah pusat mendorong setiap fasilitas publik untuk membentuk satgasnya sendiri sehingga penerapan protokol kesehatan di komunitas berjalan dengan baik. Pembentukan satgas ini perlu dilakukan untuk menghadapi lonjakan wisatawan di berbagai fasilitas publik selama libur lebaran.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Tips 'SANTAI' untuk Cegah Penyakit Pasca Lebaran: Saran Kesehatan dari Dokter Spesialis


“Nantinya satgas akan berasal dari pihak penyelenggara fasilitas publik yang memiliki kewajiban melaporkan hasil pantauannya kepada pemerintah daerah sebagai satgas Covid-19 daerah,” ujarnya.


 



 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi