Jumat, 26/04/2024 - 12:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

UU TPKS Disahkan, Maju Perempuan Indonesia Kawal RUU KUHP

ADVERTISEMENTS

MPI mengatakan pengesahan UU TPKS harus diikuti dengan pengesahan RUU KUHP

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Meski demikian, persetujuan DPR terhadap RUU TPKS untuk menjadi undang-undang harus diikuti dengan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pasalnya, RUU TPKS belum mengatur norma perkosaan dan aborsi paksa. “Pengaturan kedua norma tersebut dalam RUU KUHP hendaklah mengoreksi kekurangan yang terdapat dalam KUHP yang selama ini kerapkali membuat korban sulit mengakses keadilan,” ujar Koordinator MPI Lena Maryana Mukti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co,id.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dia melanjutkan, dalam kasus pemaksaan aborsi seringkali terjadi kriminalisasi terhadap korban yang seharusnya dilindungi. Demikian pula korban perkosaan yang rentan dijerat sebagai pelaku tindak pidana lain terkait kesusilaan ketika mengalami kesulitan dalam pembuktian.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polisi Jelaskan Ada Seseorang Tewas di Freezer Mobil Jalan Sudirman, Jakpus


MPI berharap, segala peristiwa kekerasan seksual tidak lagi berulang, korban serta keluarganya terpulihkan, masyarakat hingga negara melindungi korban dan keluarga korban, serta sekaligus mendidik pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Selain itu, UU TPKS diharapkan menjadi instrumen hukum yang membuat negara hadir sepenuhnya untuk menggerakkan semua komponen bangsa agar bersama-sama mencegah kekerasan seksual dan menghapuskan segala rintangan yang dialami korban kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Melalui UU ini, seluruh rakyat Indonesia agar membangun dukungan terhadap korban untuk pulih dan membangun mekanisme pencegahan yang sistemik agar pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak bermunculan di lingkungan manapun,” kata Lena.

Berita Lainnya:
Biaya Skincare Anak dan Cucu SYL Pake Duit 'Haram' Kementan, Rp50 Juta Sekali Perawatan


Di samping itu, MPI juga akan terus mengawal proses legislasi terhadap aturan turunan UU TPKS yang terdiri dari enam peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden sebagai peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini. MPI berkomitmen akan memastikan penegakan UU TPKS ini mengurai berbagai hambatan yang selama ini dihadapi korban dalam mengakses hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.


“Pengesahan RUU TPKS hari ini semoga membuka jalan yang memulihkan korban setelah penantian panjang dan berliku yang selama ini dilalui korban untuk mengakses keadilan dan pemulihan,” ucap Lena.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi