Sabtu, 18/05/2024 - 02:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Hapus Syarat Antigen untuk Pertandingan Olahraga di Jawa-Bali

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemain, ofisial hingga penonton.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Pemerintah menghapus syarat menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19, baik PCR maupun antigen untuk kegiatan kompetisi olahraga sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Selasa (10/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Namun, persyaratan vaksinasi minimal dosis kedua tetap diberlakukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Keluarga Puas Film Vina: Sebelum 7 Hari Disaksikan 3,5 Juta Penonton Lebih, Dampaknya Sesuai Harapan: Dapat Royalti Berapa?

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen. Sedangkan, daerah yang berada pada Level 2 dapat menerima penonton langsung dengan kapasitas maksimum 75 persen dan daerah dengan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimum 100 persen.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining orang yang masuk/keluar dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Resmikan Modeling Tambak Budidaya Ikan Nila Salin

Sedangkan, untuk pelaksanaan pertandingan olahraga di luar wilayah Jawa dan Bali, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib menunjukkan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Sementara, syarat lain seperti vaksinasi dosis kedua dan pengaturan kapasitas sama seperti pemberlakuan di wilayah Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENTS

Ketentuan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pengaturan dalam Inmendagri ini pun juga berlaku mulai 10-23 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi