Jumat, 03/05/2024 - 13:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kenaikan Tarif Listrik Dilakukan Pascapemulihan Ekonomi

ADVERTISEMENTS

Semestinya kenaikan tarif listrik dilakukan saat masyarakat sudah pulih ekonominya

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pemerintah berencana untuk menaikan tarif listrik pada tahun ini. Namun, kebijakan ini dirasa kurang tepat mengingat saat ini pemulihan ekonomi masih berlangsung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, mestinya kenaikan tarif listrik dilakukan saat masyarakat sudah pulih ekonominya. Jika saat ini dilakukan, sudah banyak komoditas yang naik seperti BBM dan juga harga bahan pokok.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hanya saja, jika tidak segera disesuaikan menurut Fahmi akan membebani APBN. Ia menilai, pemerintah perlu secara bertahap melakukan penyesuaian harga tersebut, misalnya kepada golongan yang memang bukan penerima subsidi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
SPKLU Rest Area KM 57A Catat Transaksi Tertinggi

Menurutnya, penetapan tarif listrik seharusnya menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10% menjadi sebesar Rp 1.589.17. Untuk golongan  di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikkan 15% menjadi Rp 1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20% menjadi Rp 2.193.05.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN,” terang Fahmy, Ahad (17/5).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ada Pembatasan Angkutan Lebaran, Bulog Pastikan Distribusi Beras Aman

Fahmy menjelaskan, besaran kompensasi yang harus ditanggung pemerintah pada tahun 2021 mencapai Rp 24,6 triliun. Untuk itu, Fahmy mendorong dilakukannya penyesuaian tarif listrik yang telah ditahan sejak 2017 silam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kendati demikian, dalam penyesuaian ini, menurunnya perlu ada sejumlah perubahan. Fahmy menjelaskan, penetapan tarif listrik non-subsidi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp 1.444,70/kWh.

“Tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN. Namun makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian,” ujar Fahmi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi