Bupati Langkat Bantah Miliki Tujuh Satwa Dilindungi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Hewan langka menurut Bupati Langkat adalah titipan.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Tersangka Korupsi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) membantah memiliki dan memelihara tujuh satwa dilindungi. Tersangka penerima suap proyek di Kabupaten Langkat itu mengaku bahwa ketujuh hewan tersebut merupakan titipan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Demi Tuhan itu titipan. Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan,” kata Terbit Rencana Perangin-angin usai diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PNS KLHK) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/5/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Dia mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang berada di rumahnya itu merupakan jenis satwa langka dan dilindungi Undang-undang. Dia mengatakan, dirinya bakal menanyakan kelengkapan surat kepemilikan hewan kepada penitip jika mengetahui itu merupakan satwa langka.

ADVERTISEMENTS


Meski demikian, dua juga enggan mengungkapkan sosok yang menitipkan hewan langka dan dilindungi tersebut. Dia hanya mengatakan sudah menyampaikan siapa pihak tersebut pada penyidik dari KLHK.

ADVERTISEMENTS


“Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Penyidik KLHK yang memeriksa Terbit Rencana juga tidak banyak mengeluarkan pernyataan usai memintai keterangan terhadap tersangka suap tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terbit berkenaan dengan hewan dilindungi tersebut.

ADVETISEMENTS


“Iya (terkait satwa). Intinya cuma, saya hanya memeriksa sebagai saksi dulu,” katanya.


Sebelumnya, penemuan satwa dilindungi itu didapati saat KPK menggeledah rumah tersangka Terbit Rencana di Kabupaten Langkat pada Selasa (25/1/2022) lalu. Penggeledahan dilakukan sebagai buntut dari OTT KPK terhadap Terbit Rencana.


Dalam penggeledahan itu, KPK juga menemukan kerangkeng berisi manusia selain hewan dilindungi. Sementara, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang turun ke lokasi mengkonfirmasi setidaknya ada tujuh satwa dilindungi yang berada di rumah tersebut.


BKSDA kemudian menyita ketujuh satwa dilindungi tersebut. Adapun, sejumlah satwa tersebut yakni satu ekor orang utan Sumatera, satu ekor Monyet Hitam Sulawesi, satu Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali dan dua ekor Burung Beo.


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version