Kemenag Bantu Masjid dan Mushalla, Berikut Syarat dan Rinciannya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Dr. Iqbal. FOTO/Dok. Pribadi

BANDA ACEH – Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushalla, pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid), pada link https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

ADVERTISEMENTS

Pendaftaran dilakukan mulai hari tanggal 13- 27 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS

Besaran bantuan yang disalurkan untuk Masjid Rp 50 juta dan mushalla Rp 35 juta.

Kakanwil Kemenag Aceh, H. Iqbal mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) Masjid/Mushalla untuk dapat mengambil kesempatan ini.

“Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan Mushalla atau Masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal di Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, adanya bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau Mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.

ADVERTISEMENTS

“Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” kata Iqbal.

Ia juga mengatakan, supaya pendaftar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan ini.

ADVERTISEMENTS

“Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” kata Iqbal.

ADVERTISEMENTS

Bantuan dapat lansung didaftarkan ke  aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain.

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat
  3. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Gambar Bangunan Masjid/Mushalla
  6. Foto copy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai
  7. Foto-foto Kondisi Bangunan
  8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.

Sementara itu, untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla, pengurus/takmir  Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version