Selasa, 30/04/2024 - 12:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kemenag Bantu Masjid dan Mushalla, Berikut Syarat dan Rinciannya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushalla, pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid), pada link https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pendaftaran dilakukan mulai hari tanggal 13- 27 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Besaran bantuan yang disalurkan untuk Masjid Rp 50 juta dan mushalla Rp 35 juta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kakanwil Kemenag Aceh, H. Iqbal mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) Masjid/Mushalla untuk dapat mengambil kesempatan ini.

ADVERTISEMENTS

“Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan Mushalla atau Masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal di Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Danrem 012 Kirim Pasukan Amankan Pulau Terluar di Simeulue

Menurutnya, adanya bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau Mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.

“Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” kata Iqbal.

Ia juga mengatakan, supaya pendaftar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan ini.

“Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” kata Iqbal.

Berita Lainnya:
Kapolda Aceh Apresiasi Upaya Ditlantas Meminimalisir Laka Lantas

Bantuan dapat lansung didaftarkan ke  aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain.

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat
  3. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Gambar Bangunan Masjid/Mushalla
  6. Foto copy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai
  7. Foto-foto Kondisi Bangunan
  8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.

Sementara itu, untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla, pengurus/takmir  Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi