Jumat, 19/04/2024 - 20:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Imigrasi Sebut Penolakan Abdul Somad Kewenangan Singapura, Tak Bisa Diintervensi

ADVERTISEMENTS

 Abdul Somad Batubara atau yang dikenal Ustaz Abdul Somad (UAS) beserta keluarga ditolak masuk ke negara Singapura, Senin (16/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan tidak ada masalah dalam paspor Ustaz Abdul Somad beserta rombongan saat berkunjung ke Singapura.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA) menolak masuk atau denied entry Abdul Somad dan enam WNI lainnya dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke negeri Singa itu.

ADVERTISEMENTS

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Noer Saleh menjelaskan, penolakan masuknya warga negara asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara.

Sama halnya dengan Singapura, Indonesia juga akan menolak warga negara asing yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Tanah Air.

Berita Lainnya:
Pecat 269 Nakes, Harta Bupati Manggarai Naik Rp29 M dalam Setahun

Menurut Achmad, meski Imigrasi Singapura menolak UAS beserta keluarga dengan alasan tidak

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

memenuhi syarat, namun pihaknya memastikan tidak ada masalah dalam paspor Abdul Somad dan

enam WNI lainnya.

Imigrasi Indonesia juga memastikan ketujuh paspor WNI berinisial ASB, SN, HN, FA, AMA, SQA,

SAM sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dideportasi dari Singapura, Ustad Abdul Somad: Ini dalam Rangka Liburan, Dokumen Lengkap

“Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi,” ujar Achmad dalam pesan tertulisnya, Selasa (17/5).

Achmad menjelaskan, dalam catatan Imigrasi, Abdul Somad beserta keluarga berkunjung ke Singapura melalui Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal MV Brilliance of Majestic

dari Pelabuhan International Batam Center pada pukul 12.50 WIB, Senin (16/5).

Berita Lainnya:
Diduga Korban Nafsu Ketua KPU, Petugas PPLN Lapor ke DKPP

Setiba di Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura menolak masuk atau denied entry ketujuh WNI tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. 

Ketujuh WNI tersebut kemudian langsung kembali ke Indonesia dan tiba di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Batam Center pukul 18.10 WIB di hari yang sama.

Setelah kembali ke Tanah Air, petugas dari TPI Pelabuhan International Batam Center kemudian memeriksa kedatangan tujuh WNI yang ditolak masuk Singapura oleh ICA. 

Setelah diperiksa, tidak ada permasalahan dalam paspor Abdul Somad dan keluarga. Ketujuh paspor WNI tersebut juga sudah memenuhi syarat.

“Dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut,” ujar Achmad.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi