BANDA ACEH — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyorot wajah layanan pertanahan di Indonesia.
Di tengah penetapan sejumlah pejabat dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka serta penyitaan barang bukti dugaan uang suap senilai Rp106,3 miliar, muncul keluhan dari daerah mengenai lambannya proses penyelesaian persoalan agraria.
Keluhan itu disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Selasa (15/9/2026).
Ironisnya, rapat yang digelar untuk membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan koordinasi dan kepastian waktu dalam urusan pertanahan.
Sherly mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengusulkan redistribusi lahan bagi petani sejak akhir 2025. Dari potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas sekitar 24.500 hektare, pemerintah daerah telah melakukan verifikasi dan menyatakan sekitar 16.000 hektare berstatus clear.
Namun, setelah usulan disampaikan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN, hingga rapat berlangsung belum ada kepastian mengenai tindak lanjutnya.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly.
Persoalan tersebut menjadi semakin krusial karena menyangkut kepastian hak petani atas tanah.
Sherly mengatakan, sebagian petani di Maluku Utara memang telah memiliki lahan, tetapi belum mengantongi sertifikat. Di sisi lain, masih ada petani yang bahkan belum memiliki lahan untuk menopang kegiatan pertanian.
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” ujarnya.
Menurut Sherly, keberadaan GTRA di daerah sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, posisi gubernur sebagai ketua GTRA di daerah dinilai belum diimbangi dengan kewenangan yang memadai untuk mengeksekusi penyelesaian.
“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” katanya.
Setahun Menunggu Kepastian
Keluhan tersebut mendapat perhatian langsung dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
































































































Beri Komentar