Bagi Sherly, persoalan ini bukan sekadar urusan birokrasi. Redistribusi lahan berkaitan langsung dengan upaya meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Ia berharap rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya tidak berhenti pada penambahan struktur birokrasi, melainkan mampu memecahkan kebuntuan yang selama ini dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Ketika dikasih tanggung jawab untuk mengurangi kemiskinan atau meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membagi tanah satu petani, satu keluarga, satu sampai dua hektar, itu sangat membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan menaikkan pendapatan masyarakat,” jelasnya.
Kini, setelah OTT KPK mengguncang lingkungan ATR/BPN, persoalan yang disampaikan Gubernur Maluku Utara ikut menambah sorotan terhadap tata kelola pertanahan.
Satu pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah: mengapa lahan yang telah diverifikasi dan dinyatakan clear seluas 16.000 hektare masih harus menunggu kepastian selama hampir satu tahun?
Bagi pemerintah daerah, yang dibutuhkan bukan sekadar prosedur yang berjalan, tetapi kepastian kapan tanah tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan petani.

































































































Beri Komentar