BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan bahwa empat tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyelidik serta barang bukti elektronik yang diamankan dalam proses penyelidikan.
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW (Nusron Wahid). Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE,” ujar Taufik.
KPK menyatakan belum menetapkan Nusron sebagai tersangka karena proses perkara masih berada pada tahap awal.
Taufik juga menegaskan, kemungkinan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan ke depan.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Empat tersangka yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Sorotan terhadap perkembangan perkara ini datang dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) sekaligus Ketua Senat Akademik UAI, Prof. Suparji Ahmad.
Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (16/9/2026), Suparji menekankan agar KPK tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh hasil penyelidikan, penggeledahan, keterangan saksi, dan barang bukti diuji secara hukum.
“KPK fokus terhadap hasil penyelidikan dan penggeledahannya. Perhatikan KUHAP yang baru tentang fungsi alat bukti,” ujar Suparji.
Menurutnya, status seseorang dalam perkara pidana harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan relevan, bukan semata-mata karena kedekatan, hubungan, atau posisi seseorang dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

































































































Beri Komentar