UPDATE

NASIONAL

Rp106,3 M dan 4 Orang Dekat Nusron jadi Tersangka, Prof. Suparji Ingatkan KPK Jangan Terjebak Praduga Bersalah

Suparji juga mengingatkan prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan dalam setiap tahapan proses hukum.

“Dan Pasal 91 tentang penetapan tersangka tidak boleh mengandung unsur praduga bersalah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap perkara yang menyeret sejumlah orang yang disebut sebagai lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Sebab, meski KPK telah menemukan barang bukti dalam jumlah besar dan menetapkan delapan tersangka, status hukum Nusron Wahid hingga kini masih berbeda.

KPK sebelumnya menetapkan Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta lima pihak lainnya sebagai tersangka. Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB, termasuk pengurusan tanah yang dikelola Summarecon.

Dengan nilai barang bukti sekitar Rp106,3 miliar, penyidik kini dituntut membongkar secara terang asal-usul uang, jalur aliran dana, pihak yang menikmati, serta hubungan masing-masing pihak dengan proses pelayanan pertanahan.

Di titik inilah, hasil penyidikan KPK akan menjadi penentu: apakah rangkaian keterangan dan barang bukti yang telah diamankan mampu menjelaskan keterlibatan pihak lain atau justru menunjukkan batas tanggung jawab masing-masing tersangka

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.