UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Ditunggu Ketegasan Prabowo Pecat Nusron Wahid dan Raja Juli

BANDA ACEH – Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin, 14 September 2026. Menurut Erizal, hak prerogatif Presiden Prabowo jangan cuma berlaku terhadap Purbaya, tapi wajib bagi dua anggota Kabinet Merah lainnya.

“Keduanya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,” kata Erizal, dikutip Rabu 16 September 2026.

Erizal melihat, apabila Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid yang dicopot secara mendadak seperti yang dialami Purbaya, rasanya tidak ada yang akan membela soal etika, tata krama, adat ketimuran, dan sejenisnya. 

Aksi Kaninus 16

“Bahkan, mungkin saja banyak orang yang akan mendukung, menyukuri hak prerogatif Presiden itu,” kata Erizal.

Ia menilai mustahil Presiden Prabowo tidak mengikuti kasus di Kementerian ATR/BPN, yang salah seorang Dirjennya sudah ditersangkakan KPK pada Selasa malam, 15 September 2026, bersama tujuh tersangka lainnya. 

Sebelumnya, kasus di Kementerian Kehutanan, terkait pengembalian amplop, yang dikatakan KPK sudah terlambat dan diketahui kemudian jumlahnya juga tidak sama itu.

“Kenapa hak prerogatif seperti tak berlaku kepada Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid,” tanya Erizal. 

Erizal menegaskan bahwa Kabinet Merah Putih harus bersih dari terduga korupsi. 

“Terduga saja harus dihindari, apalagi harus menunggu menteri itu benar-benar bersalah terlebih dulu,” pungkas Erizal. 

image_print
Logo
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.