BANDA ACEH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpotensi terseret kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan Nusron dalam kasus yang tengah mereka tangani itu.
Terlebih, empat dari delapan tersangka dalam kasus itu disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Nusron.
Keempat orang itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengamini bahwa empat orang yang diduga kepercayaan Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami keterlibatan Nusron Wahid dalam praktik suap pengurusan HGB Summarecon.
“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).
Menurut KPK, Nusron Wahid tidak ikut diciduk dalam operasi senyap tersebut karena keterbatasan waktu.
KPK mengklaim memiliki batas waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap.
Ia menyebut, penyidik membutuhkam tahapan-tahapan untuk menentukan satu pihak bersalah dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.
“Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” ucap Taufik.
Ia membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” jelasnya.

































































































Beri Komentar