BANDA ACEH, BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar menyerukan agar penyelesaian status historis dan hukum Lapangan Blang Padang, dilakukan secara adil, bermartabat, serta berlandaskan bukti sejarah, hukum, musyawarah, dan semangat menjaga perdamaian.
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan pernyataan tersebut disampaikan Wali Nanggroe setelah mencermati perkembangan mengenai penyelesaian status Lapangan Blang Padang, sekaligus memperhatikan nilai sejarah, keagamaan, dan sosial yang melekat pada kawasan tersebut bagi masyarakat Aceh.
“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegas Wali Nanggroe, Rabu, 16 September 2026.
Pertama, Wali Nanggroe menegaskan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan bagian penting dari ruang sejarah dan peradaban Aceh.
Menurutnya, berbagai catatan dan sumber sejarah menunjukkan adanya hubungan historis yang kuat antara kawasan tersebut, Kesultanan Aceh Darussalam, dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
“Oleh karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,” kata Wali Nanggroe.
Kedua, Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga-lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.
Wali Nanggroe berpandangan, penyelesaian hendaknya mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bukti sejarah, prinsip-prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketiga, Wali Nanggroe menyatakan bahwa apabila melalui proses hukum yang sah dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, maka seluruh pihak hendaknya menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula, setiap proses penyesuaian administrasi dan pengelolaan aset hendaknya diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh, dan lembaga-lembaga terkait.
Keempat, Wali Nanggroe mengajak seluruh pihak, termasuk Pemerintah Aceh, para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil, untuk memberikan ruang kepada proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.
































































































Beri Komentar