Dalam rapat itu, Rifqi mempertanyakan kepada Sherly apakah benar usulan redistribusi lahan tersebut telah diajukan selama satu tahun tetapi belum memperoleh kepastian.
“Satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
“Iya,” jawab Sherly.
Rifqi kemudian menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir dalam rapat tersebut.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama 1 tahun,” ujar Rifqi.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan pemerintah daerah yang hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai nasib lahan yang telah diverifikasi.
Sherly menyebut, informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah menyatakan eksekusi redistribusi lahan berada di Bank Tanah. Lahan tersebut nantinya direncanakan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dan kemudian dapat dimanfaatkan sebagai hak pakai oleh petani.
Namun, persoalannya bukan hanya mengenai mekanisme. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian kapan proses tersebut dapat direalisasikan.
“Kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” kata Sherly.
Ia bahkan mengusulkan adanya batas waktu yang jelas, misalnya 30 atau 60 hari. Jika batas waktu tersebut terlewati, pemerintah daerah sebagai ketua GTRA harus memiliki jalur eskalasi untuk mengetahui kepada siapa persoalan tersebut dapat diteruskan.
“Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana,” ujarnya.
Keluhan tersebut mencuat pada momentum yang sensitif. KPK sebelumnya melakukan OTT terkait dugaan suap layanan pertanahan di berbagai tingkatan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti dugaan uang suap yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.
Rentetan penindakan tersebut membuat layanan pertanahan kembali menjadi sorotan. Terlebih, di sisi lain, pemerintah daerah mengeluhkan proses administratif yang berlarut dan minim kepastian waktu.
Dua persoalan itu memang berada dalam konteks berbeda dan keluhan mengenai lambannya redistribusi lahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, momentum tersebut menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola, transparansi, koordinasi, dan kepastian pelayanan pertanahan.



















































































































Komentar Terbaru