BANDA ACEH – Terdakwa fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Hal tersebut ditunjukkan dengan sikap Roy yang menolak tawaran restorative justice (RJ) dari majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
“Hakim bertanya kepada saya pada akhir persidangan tadi, ya, apakah Anda paham? Saya langsung katakan, paham, ya. Dan kemudian ketika ditanya apakah akan mengajukan RJ? Saya langsung jawab, tidak,” kata Roy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, Roy juga menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan JPU. Dia menegaskan sikapnya tersebut sebagai bentuk tidak akan mundur dalam menghadapi perkara itu.
“Kami langsung akan mengajukan nota perlawanan itu. Kami tidak perlu minta mundur-mundur, ya. Emangnya hewan undur-undur?” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menyinggung tiga akun media sosial yang disebut menjadi pemicu perkara dugaan tudingan ijazah Jokowi palsu. Dia menegaskan tidak ada satu pun dari tiga akun tersebut yang merupakan miliknya.
“Lihat di antara tiga akun memicu itu ada akun saya atau tidak. Tidak ada sama sekali. Tiga akun itu akunnya Eggi Sudjana, akunnya si Omon-omon itu, ya, dan satu lagi akun yang lain,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU saat membacakan dakwaan Roy Suryo menguraikan perkara tersebut bermula ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduh ijazah Jokowi palsu.
Jokowi kemudian memerintahkan Syarif yang merupakan ajudannya untuk mengumpulkan seluruh unggahan yang menuduh ijazahnya palsu.
Sambil mengumpulkan bukti-bukti tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukum menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Tim hukum Jokowi menyatakan tuduhan tersebut menyesatkan dan menyebut Presiden ke-7 RI merupakan lulusan S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Bahwa pada tanggal 15 April 2025 bertempat di UGM, Wakil Rektor UGM yaitu saksi Wening Udasmoro, melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM. Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan UGM,” kata JPU.
Selanjutnya, dalam rentang waktu 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, saksi Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan di sejumlah media sosial yang berisi tuduhan terhadap ijazah Jokowi.

































































































Beri Komentar