ACEH SINGKIL – Penanganan dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Singkil telah memasuki tahap penyidikan.
Daftar Isi
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Polres Aceh Singkil Nomor: Sp.Sidik/51/VIII/RES.5.6/2026/Reskrim tertanggal 24 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas di kawasan hutan yang disebut terjadi di wilayah Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, pada 8 April 2025.
Dalam surat panggilan saksi yang diterbitkan Polres Aceh Singkil pada Agustus dan September 2026, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Sebelumnya, berdasarkan dokumen pengaduan masyarakat tertanggal 17 Juni 2025, sejumlah mahasiswa melaporkan adanya aktivitas alat berat jenis excavator di kawasan yang mereka duga mengalami perambahan. Dokumentasi berupa foto dan video disebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait.
Dengan diterbitkannya Sprindik, perhatian kini tertuju pada perkembangan penyidikan, khususnya keberadaan alat berat yang disebut dalam laporan masyarakat.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah alat berat tersebut telah ditemukan, apakah telah dilakukan penyitaan, serta siapa saja pihak yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Ada Batas Waktu Penyidikan
UU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur secara khusus batas waktu penyelesaian perkara perusakan hutan.
Pasal 39 huruf a menyebutkan penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Dengan Sprindik tertanggal 24 Agustus 2026, hingga pertengahan September 2026 proses penyidikan tersebut masih berada dalam rentang waktu sebagaimana ketentuan tersebut.
Karena itu, persoalan yang menjadi perhatian publik saat ini bukan mengenai telah atau belum terlampauinya batas waktu penyidikan, melainkan sejauh mana proses penyidikan telah dilakukan dan apa saja langkah hukum yang telah ditempuh penyidik terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, Pasal 40 UU P3H mengatur bahwa penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan. Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan dan permintaan izin sita sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Status Alat Berat Masih Menjadi Pertanyaan
Keberadaan alat berat menjadi salah satu hal yang penting untuk diklarifikasi karena sebelumnya alat tersebut disebut dalam dokumen pengaduan masyarakat sebagai bagian dari aktivitas yang diduga terjadi di kawasan hutan.
Namun, keberadaan alat berat, kepemilikan, keterkaitannya dengan suatu tindak pidana, maupun statusnya sebagai barang bukti merupakan hal yang harus dipastikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Demikian pula dengan status pihak-pihak yang telah diperiksa. Seseorang yang disebut dalam laporan, pengaduan, atau pemeriksaan saksi tidak serta-merta berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Publik Menunggu Penjelasan Penyidik
Penerbitan Sprindik pada 24 Agustus 2026 menjadi perkembangan baru dalam penanganan dugaan perusakan kawasan hutan di Aceh Singkil yang sebelumnya telah mendapat perhatian masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Polres Aceh Singkil mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk status alat berat, jumlah dan pihak-pihak yang telah diperiksa, serta perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Kejelasan informasi tersebut penting agar perkembangan perkara dapat diketahui secara terbuka dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, fokus penanganan perkara berada pada proses penyidikan yang sedang berjalan. Selanjutnya, hasil penyidikanlah yang akan menentukan apakah terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta bagaimana status barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

































































































Beri Komentar