UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Laporkan Betrand Peto Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Ngaku Dapat Teror!

BANDA ACEH  – Korban berinisial ANW mengaku mendapat teror setelah melaporkan Betrand Peto (BP) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Tekanan tersebut datang melalui pesan di media sosial dari akun-akun anonim.

Kuasa hukum ANW, Tulus Pardosi, mengatakan ancaman yang diterima kliennya memang tidak dikirim oleh akun dengan identitas yang jelas. Namun, pesan-pesan tersebut dinilai cukup mengganggu kondisi psikologis korban.

“Ancaman langsung direct ke klien kami memang tidak ada yang menggunakan nama dan identitas jelas. Tapi melalui direct messages oleh akun-akun yang tidak jelas, ini nyata,” kata Tulus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Aksi Kaninus 16

Menurut Tulus, situasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta perlindungan kepada sejumlah lembaga negara. ANW dijadwalkan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Rabu (16/9/2026).

Permintaan perlindungan itu diajukan karena ANW dinilai masuk dalam kategori kelompok rentan.

“Selaras dengan Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta PP 30 Tahun 2025. Jadi kami ingin meminta perlindungan hukum kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, LPSK, kemudian Komnas Perempuan,” ujar Tulus.

Korban Malah Jadi Sasaran Perundungan

Tak hanya mengaku mendapat teror melalui media sosial, ANW juga disebut menjadi sasaran perundungan publik setelah laporan terhadap Betrand Peto mencuat.

Pihak kuasa hukum menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai korban justru mendapatkan tekanan ketika sedang berupaya menempuh jalur hukum atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

“Bagaimana ada seorang warga negara, seorang perempuan yang masuk dalam kategori kelompok rentan, sedang melapor ke polisi dan memperjuangkan hak hukumnya, malah dia mendapatkan blaming. Dia disalahkan atas peristiwa yang sebenarnya dia pun tidak menghendaki,” tegas Tulus.

Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan ANW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari di tanggal yang sama.

Selain laporan dugaan kekerasan seksual, seorang rekan ANW juga tengah menjalani proses terkait dugaan penganiayaan. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

image_print
1 2
Logo
Stories
Konten tidak tersedia saat ini.
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.