UPDATE

NASIONAL

Skandal Jiwasraya dan Asabri, Eks Anggota BIN Bongkar Dugaan Peran Jokowi hingga Febrie

BANDA ACEH –  Skandal PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, tetapi juga karena muncul tudingan mengenai proses penegakan hukum, penyitaan aset, hingga dugaan adanya kepentingan Politik di balik penanganan perkara tersebut.Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, meminta pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri dilakukan secara terbuka serta tidak berhenti pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka dan terpidana.

Menurut Sri Radjasa, negara harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya persoalan keuangan di dua perusahaan asuransi tersebut.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Harus terbuka. Jangan sekali menduga. Kalau koruptor sebut koruptor,” kata Sri Radjasa dalam dialog nasional bertemakan “Menyingkap Skandal Asabri Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset”, Rabu (16/9/2026).

Sri Radjasa bahkan melontarkan kritik keras terhadap negara dalam menangani persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah proses penegakan hukum benar-benar telah mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atau justru berhenti pada aktor tertentu.

“Negara yang melakukan korupsi. Pejabat seolah korupsi itu wajib” ujarnya.

Secara hukum, perkara Jiwasraya dan Asabri memang memiliki nilai kerugian yang sangat besar.

Dalam perkara Jiwasraya, pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa. Salah satu putusan menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp16,807 triliun.

Sementara dalam perkara Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan terdapat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi selama 2012-2019. BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

Dua mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, juga telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Pengadilan menyatakan kerugian negara dalam perkara Asabri sebesar Rp22,788 triliun.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa perkara Jiwasraya dan Asabri memang merupakan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Namun, Sri Radjasa mempertanyakan lebih jauh proses pengungkapan perkara tersebut.

Ia menyinggung nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah serta proses audit BPK dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Menurut Sri Radjasa, terdapat persoalan yang perlu dibuka secara transparan mengenai bagaimana periode transaksi, pihak-pihak yang diperiksa, hingga perhitungan kerugian negara ditentukan.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.