Sri Radjasa juga menyoroti keputusan pemerintah melakukan restrukturisasi dan pengalihan polis Jiwasraya.
Namun berdasarkan keterangan OJK, proses tersebut dilakukan melalui pengalihan polis kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Hingga Agustus 2024, OJK menyatakan 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis tersebut.
Pemerintah juga memberikan tambahan penyertaan modal negara kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp3,556 triliun pada 2024 untuk mendukung penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life.
Sorotan terhadap Jiwasraya dan Asabri semakin aktual setelah Kejaksaan Agung pada 10 September 2026 menyatakan Tim 9 menemukan cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan juga menyatakan telah menyita barang bukti berupa uang, tetapi belum mengungkap jumlah maupun pihak yang terkait karena perkara tersebut masih masuk materi pokok penyidikan.
Perkembangan tersebut membuat pertanyaan tentang proses penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya dan Asabri kembali mendapatkan perhatian publik.
Sri Radjasa menilai seluruh rangkaian persoalan tersebut harus dibuka secara transparan, termasuk siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses investasi berlangsung, bagaimana kerugian negara dihitung, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana aset yang telah disita kemudian dikelola.
Bagi Sri Radjasa, persoalan terbesar bukan hanya mencari siapa yang dapat dijadikan tersangka atau terdakwa, tetapi memastikan seluruh rantai pertanggungjawaban hukum dapat dibuktikan.


































































































Komentar Terbaru