UPDATE

NASIONAL

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

BANDA ACEH -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Kamis, 22 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, termasuk dugaan suap untuk menghapus temuan audit BPK.

Selain kantor BPK Jateng, penyidik menggeledah dua rumah pihak terkait. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten, bahwa pada Kamis, penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi, 23 Oktober 2026.

Lokasi pertama adalah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng, sedangkan dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak terkait.

“Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah,” pungkas Budi.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Muh Himawan Purnomo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten, Fadzar Indriawan selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Klaten.

Selanjutnya, Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten, Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudan bupati, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Hanaku Agni Sadewo selaku adik bupati, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng, serta Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten, pejabat pemerintah daerah, pejabat BPK, dan pihak swasta.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK Perwakilan Jateng menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.