Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti itu terdiri dari Rp934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Hamenang disangkakan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, upah pungut, tambang galian C, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Ia juga disangkakan sebagai pihak pemberi terkait dugaan suap untuk penghapusan temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.
Sementara itu, Muhammad Amin disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun Ahmad Luthfi disangkakan sebagai pihak penerima uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.





































































































Beri Komentar