Atas temuan tersebut, Bupati Klaten Hamenang dan Agus Suprapto diduga bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan dan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi untuk membahas rencana penghapusan temuan.
Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya menyepakati pemberian sebesar Rp400 juta.
Hamenang kemudian diduga meminta Rizqan Iryawan menyiapkan uang tersebut melalui Muhammad Amin. Namun, pemberian uang itu ditunda setelah adanya OTT KPK di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK.
Meski demikian, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor.
Rinciannya, Rp1,90 miliar dari Muhammad Amin melalui Rizqan Iryawan, Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudan bupati Bramantya, serta Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai pihak swasta bernama Legiman. Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik bupati, untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Selain itu, pengusaha galian C diduga memberikan uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji hingga mencapai Rp2 miliar per bulan. Atas temuan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.
Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sejak 2025 hingga 2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Setoran tersebut diduga berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut (UP) dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten. Pada periode 2025-2026, Hamenang diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan. Pada 2025, uang yang diterima berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan, sedangkan pada 2026 mencapai Rp70 juta per triwulan.





































































































Beri Komentar