BANDA ACEH – Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap, Jawa Tengah.Jaksa juga menuntut Widi membayar uang pengganti Rp21,05 miliar, denda Rp500 juta, serta pemecatan dari dinas militer. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan transaksi lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237,09 miliar.
Jaksa menilai Widi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo.
Selain pidana penjara, jaksa meminta Widi dipecat dari dinas militer. Pengabdian selama 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi pertimbangan yang meringankan.
Namun, sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan kerugian negara menjadi faktor yang memberatkan.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Diduga Terima Aliran Dana Rp21,05 Miliar
Dalam perkara tersebut, Widi diduga menerima aliran dana Rp21,05 miliar melalui rekening perantara milik dua adik iparnya.
Jaksa menguraikan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli tanah, membangun rumah kos di Semarang, membeli kendaraan mewah, dan membiayai usaha peternakan ayam.
Jaksa juga menilai posisi Widi sebagai Pangdam IV/Diponegoro seharusnya menjadi teladan bagi prajurit di bawah komandonya.
Kasus ini bermula dari transaksi lahan perkebunan Caruy di Kecamatan Cipari, Cilacap, senilai Rp237,09 miliar kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Lahan tersebut merupakan aset negara yang penguasaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Meski transaksi berjalan dan PT CSA telah mengeluarkan dana, perusahaan itu disebut tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan tersebut secara sah.
Persoalan pengalihan aset negara itu kemudian menjadi bagian penting dalam perkara korupsi tersebut.
Jaksa turut mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,76 miliar.
Sementara itu, Sjaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti sekitar Rp3,22 miliar.





































































































Beri Komentar