UPDATE

NASIONAL

Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara Rugikan Negara Rp237 Miliar

Adapun Suko Madyo Susilo dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Khusus Widi, jaksa meminta uang pengganti Rp21,05 miliar dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta bendanya terancam disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.

Widi merupakan lulusan Akademi Militer 1993 yang mengawali karier di kecabangan infanteri dan pernah bertugas di Kopassus.

Kariernya menanjak setelah menjabat Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2011, ketika Joko Widodo masih menjadi Wali Kota Solo.

Pada 2015–2016, Widi dipercaya menjadi ajudan Presiden. Ia kemudian menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Komandan Jenderal Kopassus pada 2022, Pangdam IV/Diponegoro pada 2022–2023, dan Komandan Kodiklatad. Pada Desember 2025, ia dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 13 Februari 2024, kekayaan Widi tercatat sebesar Rp16,483 miliar tanpa utang.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.