UPDATE

NASIONAL

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

BANDA ACEH  – Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti jawaban pemerintah dalam sidang uji materi aturan praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). Dia menilai pemerintah tidak cermat memahami permohonan yang diajukan bersama enam rekannya hingga meminta MK menolak seluruh permohonan tersebut.

Rismon menilai jawaban Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menanggapi pertanyaan hakim justru sejalan dengan substansi permohonan para pemohon.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Tadi ya sepertinya pihak pemerintah dan presiden ini membuat jawaban itu ngantuk ya, sangat ngaco, ngaco banget gitu. Jadi intinya ya, pihak pemerintah, DPR, maupun presiden itu tidak membaca permohonan kami. Tidak membaca, langsung ditolak begitu,” kata Rismon seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Rismon menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan pembatasan pengajuan praperadilan terhadap berbagai bentuk upaya paksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, para pemohon meminta agar berbagai bentuk upaya paksa yang telah terjadi dan diketahui sebelum permohonan diajukan dapat diperiksa dalam satu proses praperadilan, bukan melalui permohonan terpisah.

“Misalnya sudah tiga ya, pertama penetapan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, itu sudah terjadi. Tiga-tiga itu harus diuji pada praperadilan yang sama, tidak boleh diuji secara sendiri-sendiri!” ujarnya.

Rismon menilai pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menambah beban pengadilan negeri di berbagai daerah. Proses tersebut juga dinilai dapat meningkatkan penggunaan anggaran negara untuk membiayai persidangan.

“Saya sudah menampilkan ya potensi ekstrem jika praperadilan berulang ini ya dilakukan dan menjadi status quo dalam SOP atau KUHAP kita,” katanya.

Sementara itu, advokat Jahmada Girsang juga menyampaikan kekecewaan terhadap keterangan pemerintah dalam persidangan. Dia menilai pemerintah seharusnya memandang permohonan tersebut sebagai upaya memperbaiki norma KUHAP demi kepentingan penegakan hukum.

Menurut Jahmada, uji materiil itu bukan diajukan untuk kepentingan pribadi para pemohon, melainkan untuk memperjelas ketentuan hukum yang dinilai perlu diperbaiki.

“Kami datang ke sini untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk menggugat, di sini menggugat kepentingan pribadi kami,” ujarnya.

Jahmada berharap MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan yang diuji agar berbagai bentuk upaya paksa yang telah diketahui dalam satu rangkaian perkara dapat diperiksa tanpa harus mengajukan praperadilan berulang kali.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.