“Jika ini dikabulkan, tentu penegakan hukum khususnya bagi tersangka dalam mengajukan praperadilan itu dibatasi secara hukum. Jadi jangan terjadi seperti sekarang-sekarang ini,” katanya.
Dia menegaskan, permohonan tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Ini masalah penting loh ya. Ini adalah masalah kemaslahatan bangsa dan negara. Bukan permohonan kami pribadi yang tujuh ini,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pemerintah terkait pengujian aturan praperadilan dalam KUHAP baru. Pemerintah meminta MK menolak permohonan para pemohon.
Dalam perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026, Edward menjelaskan Pasal 160 ayat (3) KUHAP membatasi permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya agar hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
“Pembatasan tersebut tidak menutup akses terhadap hakim karena larangannya hanya berlaku untuk hal yang sama,” kata Edward dalam persidangan.
Menurut Edward, ketentuan tersebut tidak berarti praperadilan hanya dapat diajukan satu kali dalam satu perkara pidana. Pembatasan berlaku terhadap pengulangan permohonan dengan substansi yang identik.
Dia menjelaskan, makna “hal yang sama” perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret oleh hakim praperadilan karena Pasal 160 ayat (3) KUHAP tidak merinci kriterianya secara limitatif.
“Dalam hal ini, hakim praperadilan merupakan forum yang tepat untuk menilai identitas tindakan berdasarkan keadaan konkret,” ujarnya.
Edward menambahkan, pembatasan pengajuan praperadilan berulang bertujuan mencegah penyalahgunaan proses hukum yang berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan korban dan masyarakat agar perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Pemerintah berpandangan, pembatasan itu tidak menghilangkan hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Pengujian tetap dapat dilakukan terhadap tindakan yang berbeda atau tindakan baru sesuai ketentuan KUHAP.
Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan tujuh pemohon, yakni Jahmada Girsang, Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.
Dalam sidang pleno pada Senin (19/10/2026), MK juga menggelar sidang perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Perkara Nomor 313 berkaitan dengan pengujian ketentuan KUHAP mengenai mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum terkait kelengkapan berkas perkara. Sementara itu, perkara Nomor 316 dan 317 sama-sama berkaitan dengan ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru































































































Beri Komentar