Tudingan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Sri Radjasa dalam pemberitaan media. Pada Juli 2026, ia menyebut dirinya melihat kemungkinan adanya motif politik dalam proses hukum yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam tulisan yang diterbitkan Forum Keadilan pada Agustus 2026, Sri Radjasa juga menyampaikan sejumlah tudingan mengenai proses penanganan Jiwasraya dan Asabri serta mengaitkannya dengan sejumlah tokoh politik dan aparat.
Dalam paparannya, Sri Radjasa juga menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia menyebut terdapat dugaan hubungan politik dan kepentingan kekuasaan dalam rangkaian kasus Jiwasraya dan Asabri.
Sri Radjasa bahkan menggunakan istilah “Godfather Jokowi” ketika menggambarkan dugaan jejaring kekuasaan di balik dua perkara tersebut.
Dalam perkara Asabri sendiri, hasil pemeriksaan BPK yang menjadi dasar perkara menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi periode 2012-2019 dan menghitung kerugian negara Rp22,78 triliun.
Salah satu bagian paling penting yang disoroti Sri Radjasa adalah persoalan aset sitaan.
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan pernah menyampaikan bahwa aset yang disita mencapai sekitar Rp18 triliun. Pada saat yang sama, enam terdakwa telah divonis bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp16,8 triliun.
Menurut Sri Radjasa, angka tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai bagaimana aset hasil penyitaan dikelola, dikembalikan kepada negara, dan siapa yang memiliki kewenangan terhadap aset tersebut.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Indonesia saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Per 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan DPR. Pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026.
Salah satu isu yang dibahas adalah apakah perampasan aset harus selalu menunggu adanya putusan pidana atau dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu ketika syarat hukum terpenuhi.
Komisi III DPR juga membahas konsep conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture, dengan penekanan bahwa mekanisme tersebut harus mempunyai prasyarat yang jelas serta tetap menjamin kepastian hukum dan hak pihak terkait.
Artinya, perdebatan mengenai perampasan aset bukan hanya soal seberapa banyak harta yang dapat disita negara, tetapi juga mengenai dasar hukum, pembuktian, pengelolaan aset, hak pihak ketiga, serta mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.


































































































Komentar Terbaru