Belakangan ramai mencuat soal LGBT yang dinilai mulai berani terang-terangan tampil di depan publik. Warganet pun riuh bersuara di media sosial dengan mengatakan pemerintah tak berani ambil tindakan.
Warganet lantas membandingkannya dengan ketegasan pemerintah saat memberangus HTI dan FPI.
Menanggapi pernyataan itu, Menko Polhukam Mahfud MD membantahnya. Menurutnya, pemerintah tidak tebang pilih dalam mengambil sikap, namun masyarakat perlu paham hal mendasar yang menjadi perbedaan dari dua kasus tersebut.
“Ada lagi HTI dan FPI dilarang, LGBT kok tidak? Apa bedanya? LGBT belum ada aturannya. HTI-FPI melanggar UU Ormas,” terangnya saat menghadiri acara di Bali, Rabu (18/5/2022).
“Ketika ribut-ribut kasus kemarin, LGBT, itu ribut. Pemerintah kok diam saja? Kok tidak ditangkap. Mana itu pemerintah? Mau ditangkap pasal apa? Kami nggak suka, tapi tidak ada hukum pidananya,” lanjutnya.
Mahfud MD juga menegaskan, orang bisa ditangkap karena diyakini telah melanggar Undang-undang (UU). Sementara soal LGBT hingga kini belum memiliki dasar hukumnya.
“Ada asas legalitas, orang tidak bisa ditangkap sebelum ada UU,” bebernya.
Meski begitu, Mahfud turut menjelaskan dampak keberadaan LGBT di Indonesia yang walaupun belum memiliki dasar hukum namun telah mendapat penilaian publik bagi pelakunya, yakni berupa sanksi moral dan etika.
“(LGBT) ada sanksinya. Sanksi moral, dimaki, dibenci dan sebagainya yang sifatnya otonom. Sanksi hukum nggak bisa,” kata Mahfud MD.
“Saya bilang, ini ahli hukum apa? UU itu kan UU Hukum Perkawinan. Benar dilarang menurut UU Perkawinan untuk LGBT, tapi tidak secara pidana. Intinya tidak boleh menikah LGBT. Bukan berarti ditangkap,” ungkapnya.
Diketahui Mahfud MD turut menghadiri acara bertajuk ‘Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan’ yang digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumhan di Nusa Dua, Bali.
Di hadapan para dosen yang tergabung dalam APHTN-HAN, Mahfud MD mengingatkan perlunya berpikir rasional dalam menyikapi suatu masalah, termasuk soal LGBT.
“Seringkali ahli hukum terjebak dalam pandangan-politik politik. Seringkali kalau ada sesuatu, dalam HTN sendiri ribut. Tapi kemudian terlihat dukung-mendukung agenda politik dan keluar dari intelektualitas. Itu tidak bagus,” kata Mahfud yang juga Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler