Kamis, 16/05/2024 - 03:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kehamilan Dea OnlyFans Diragukan, Kuasa Hukum: Kok Dibilang Settingan

Sejumlah bukti kehamilan Dea OnlyFans telah diserahkan kepada penyidik.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kabar kehamilan tersangka kasus pornografi tersangka pornografi Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans menuai polemik. Tidak sedikit netizen Indonesia meragukan kehamilan Dea OnlyFans. Namun, kuasa hukum tersangka Herlambang Ponco menegaskan, kehamilan kliennya tidak mengada-ngada.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Gini aja kok dibilang settingan, kita nyetting gimana? Logikanya gitu. Kita kan ngomong ke publik harus bertanggung jawab, tidak berkata bohong. Kalau saya berkata bohong otomatis ada konsekuensi hukumnya,” tegas Herlambang saat dihubungi awak media, Rabu (18/5). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Bahkan, kata Herlambang, sejumlah bukti kehamilan Dea OnlyFans telah diserahkan kepada penyidik. Namun, terkait bukti pemeriksaan secara menyeluruh akan diberikan kepada penyidik pada pekan depan. Mulai bagaimana kehadiran janin dan lainnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sopir Fortuner Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Jadi Tersangka, Langsung Ditahan


Karena itu, dia memastikan, pengakuan Dea OnlyFans terkait kehamilannya sesuai fakta. “Kita sejak kemarin itu bukti hamil hasil dari USG kita berikan ke kepolisian seminggu lalu. Jadi wajib lapor sebelum ini,” tegas Herlambang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, proses hukum terhadap tersangka pornografi Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tetap berjalan meski dalam keadaan hamil. Dea secara mengejutkan mengaku sudah lima bulan berbadan dua, tapi hingga detik ini belum diketahui siapa yang menghamilinya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil. Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan,” tegas Zulpan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Danpuspom Ingatkan Masyarakat tak Salah Gunakan Pelat Dinas TNI


Maka dengan demikian, kata Zulpan, proses hukum dan penyidikan terhadap kasus pornografi Dea OnlyFans tetap jalan. Sehingga, kehamilannya tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. 

ADVERTISEMENTS


Namun, kata dia, tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan. Hanya saja, lanjut Zulpan, jika nanti sudah dilimpahkan Ke Kejaksaan apakah yang bersangkutan tetap tidak ditahan atau bakal ditahan bukan lagi kewenangan pihak kepolisian. 

ADVERTISEMENTS


Saat ini, kata Zulpan, berkas perkara kasus Dea OnlyFans masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan, karena masih ada berkas yang mesti dilengkapi. “Belum dilimpahkan, masih dilengkapi dalam waktu dekat akan dilimpahkan. masih menunggu untuk dilimpahkan,” tutur Zulpan. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi